"Keputusan pada sidang KKEP, yaitu sanksi administratif berupa mutasi bersifat Demosi selama 3 tahun 4 bulan, terhitung semenjak dimutasikan ke Itwasum Polri," kata Karopenmas Divhumas Mabes Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangan resmi, Selasa (29/8).
Selain sanksi administrasi, Komisi Etik menilai perilaku Napoleon dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Napoleon pun berkewajiban untuk meminta maaf secara lisan dihadapan Sidang KKEP dan/atau secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
Adapun perangkat komisi sidang yang hadir yakni Ketua Komisi Komjen Ahmad Dofiri (Irwasum Polri), Wakil Ketua Komisi Irjen Imam Widodo (Wadankorbrimob Polri), anggota Komisi Irjen Syajardiantono (Kadivpropam Polri), Irjen Hendro Pandowo (Sahli Sosbud Kapolri), dan Irjen Hary Sudwijanto (Kakorbinmas Baharkam Polri).
Sebelumnya, bekas Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri ini divonis 4 tahun penjara terkait kasus korupsi Bank Bali Djoko Tjandra.
Dalam vonis itu, Napoleon terbukti menerima suap 370 ribu dolar AS (setara Rp5,137 miliar) dan 200 ribu dolar Singapura (setara Rp2,1 miliar) dari Djoko Tjandra.
BERITA TERKAIT: